Jajaran Polsek Sewon Bantul menangkap warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang nekat mencuri satu unit sepeda motor. Pelaku melakukan tindak pencurian meskipun baru satu minggu tinggal di Jogja.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudyanto, mengatakan bahwa kasus pencurian sepeda motor tersebut terjadi di rumah korban, S-P, warga Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul. Korban mengetahui motornya sudah tidak ada saat akan menjemur pakaian.
Selanjutnya, korban S-P melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon untuk dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Sewon mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku adalah HB.
Dari keterangan pelaku, alasan melakukan pencurian adalah untuk makan karena tidak memiliki uang. Pelaku terancam pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Delly RBTV