Aturan larangan merokok di kawasan Malioboro yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta mendapat beragam tanggapan. Sebagian masyarakat, terutama wisatawan, mendukung upaya tersebut. Namun, sebagian lainnya merasa keberatan, terutama terhadap sanksi yang diberlakukan.

Pemerintah Kota Yogyakarta, melalui Satuan Polisi Pamong Praja, akan segera menerapkan sanksi bagi pelanggar yang merokok di kawasan tanpa rokok (KTR) Malioboro. Kebijakan ini mulai diberlakukan setelah masa sosialisasi yang dianggap cukup lama.

Merokok ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pelanggar akan dikenai sanksi berupa ancaman kurungan selama 1 bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta.

Tanggapan Masyarakat
Aturan dan sanksi tersebut menuai tanggapan beragam dari masyarakat.

Sanksi ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelanggar, sekaligus mendukung terciptanya kawasan Malioboro yang lebih nyaman bagi wisatawan dan masyarakat.

Agung / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *