Polsek Sewon, Bantul, mengamankan seorang pria berinisial EW, warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Pelaku yang juga residivis ini diduga mencuri burung kontes bernilai jutaan rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Sewon, AKP Rudianto, menjelaskan bahwa burung yang dicuri pelaku terdiri dari satu burung Murai Batu, satu burung Kenari warna kuning polos, dan satu burung Love Bird. Burung-burung tersebut milik warga Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kejadian bermula pada Rabu, dua pekan lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban terbangun dan keluar rumah, lalu mendapati burung-burungnya telah hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya dan melihat seseorang mengambil burung-burung tersebut.
Polsek Sewon yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Identitas pelaku terungkap sebagai EW, yang kemudian ditangkap saat bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu sangkar burung Ebod berbentuk kotak berwarna cokelat, satu burung Murai Batu berwarna hitam kombinasi oranye putih, serta dua lembar sertifikat penghargaan. Berdasarkan keterangan tersangka, burung hasil curiannya telah dijual murah secara online. Salah satunya, burung Murai Batu, dijual dengan harga Rp600 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Delly, RBTV