KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan diberlakukannya Perda SOTK yang baru. Pelantikan ini tidak mempengaruhi masa jabatan pimpinan, sehingga hanya merubah fungsi suatu lembaga dinas, baik menambah atau menguranginya.

Berdasarkan Peraturan Daerah baru terkait perubahan susunan organisasi, tata kerja, kelembagaan SOTK di Kabupaten Kulon Progo, terdapat beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD yang mengalami perubahan. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, di Aula Adikarta Pemkab Kulon Progo, Wates, Kulon Progo.

Untuk OPD yang tidak termasuk ke dalam Perda baru tersebut, hanya dilakukan pengukuhan kembali pada acara penetapan tersebut. Sedangkan untuk OPD yang mengalami perubahan, di antaranya Dinas Koperasi terdapat penambahan di bidang industri, sehingga Dinas Perdagangan berkurang fungsi di bidang industri. Kemudian Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP berubah menjadi BKPSDM, dan lain-lain. Sehingga banyak penyesuaian pada OPD-OPD di Kabupaten Kulon Progo akibat dari dampak Perda baru tersebut.

Penetapan ini disertai oleh izin dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, lantaran Kabupaten Kulon Progo masih dipimpin oleh pimpinan penjabat. Sehingga pada hari itu juga, seluruh unsur yang berperan penting dalam suatu lembaga kedinasan dilantik. OPD yang mengalami perubahan dalam Perda SOTK ini sudah disesuaikan dengan perencanaan pembangunan dan keuangannya. Sehingga mulai tahun 2025, seluruh OPD di Kabupaten Kulon Progo sudah menggunakan APBD yang diatur oleh SOTK yang baru.

Pelantikan ini tidak mempengaruhi masa jabatan para pejabat, sehingga pelantikan ini hanya mengubah fungsi dari sebuah lembaga kedinasan di Kabupaten Kulon Progo.

Bagas, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *