Pemerintah Kabupaten Bantul bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta resmi menghadirkan layanan pembuatan paspor di Mal Pelayanan Publik, yang terletak di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantul. Layanan paspor ini nantinya akan melengkapi berbagai jenis layanan lainnya yang telah tersedia di mal tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa keberadaan layanan pembuatan paspor di Bantul ini bertujuan untuk mendekatkan layanan imigrasi kepada masyarakat setempat. Hal ini untuk memudahkan warga Kabupaten Bantul yang ingin membuat paspor tanpa harus jauh-jauh datang ke Kota Yogyakarta.

“Dengan adanya layanan imigrasi di Bantul, masyarakat di daerah ini tidak perlu lagi jauh-jauh ke kota untuk membuat paspor. Cukup datang ke kantor pelayanan publik di sini,” ujar Tedy Riyandi.

Layanan ini hadir di Kabupaten Bantul juga karena tingginya animo masyarakat setempat untuk membuat paspor. Tedy menyatakan bahwa jumlah permintaan pembuatan paspor di Bantul cukup tinggi dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Salah satu pengguna layanan, Budi, mengungkapkan kemudahan yang dirasakannya dengan hadirnya layanan ini di Bantul. Menurutnya, proses pembuatan paspor kini menjadi lebih cepat dan mudah, apalagi dengan adanya sistem pelayanan online yang memungkinkan pendaftar memilih jadwal dan langsung mengambil paspor di kantor publik.

“Di sini kami bisa merasakan proses yang lebih mudah dan cepat. Apalagi dengan adanya pelayanan online, kami hanya tinggal pilih dan bisa langsung ambil paspor di kantor pelayanan publik,” kata Budi.

Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bantul dapat lebih mudah mengakses layanan pembuatan paspor dan mempercepat proses administrasi keimigrasian.
Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *