Eksekusi sebuah rumah di Kalurahan Canden, Jetis, Bantul, pada Rabu siang berlangsung ricuh. Petugas Pengadilan Negeri Bantul dan Polres Bantul dihadang oleh sekelompok massa di depan rumah yang menjadi objek sengketa. Kericuhan semakin memuncak ketika warga sekitar membubarkan kelompok yang menghadang.
Pengadilan Negeri Bantul, dengan dukungan kepolisian, mengeksekusi tanah dan bangunan milik Sarjumi yang selama ini ditempati oleh Joko Puswantoro dan keluarganya. Di depan lokasi eksekusi, sekelompok orang berusaha menghalangi jalan agar petugas tidak bisa masuk, meminta penundaan dengan alasan termohon memiliki orang tua lanjut usia.
Upaya mediasi dilakukan agar proses eksekusi berjalan baik, tetapi tidak membuahkan hasil. Pemohon tetap meminta pengadilan melanjutkan eksekusi sesuai keputusan hukum, karena sengketa tanah ini telah inkrah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum pemohon, Nanang Hartanto, menegaskan bahwa proses hukum sudah final, sehingga eksekusi harus dijalankan.
Menurut Joko Puswantoro, termohon eksekusi, kasus ini bermula dari masalah pinjaman senilai Rp133 juta di sebuah koperasi. Karena tak mampu melunasi pinjaman, sertifikat rumahnya dijadikan jaminan. Rumah tersebut kemudian dilelang oleh koperasi kepada Sarjumi melalui notaris.
Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Arif Efendi, menjelaskan bahwa sengketa ini telah berlangsung sejak 2019, dan pihak termohon selalu kalah di setiap gugatan hingga tingkat PK. Setelah berbagai upaya mediasi gagal, pengadilan memenuhi permintaan Sarjumi untuk melaksanakan eksekusi.Proses eksekusi akhirnya berjalan damai setelah sempat terjadi kericuhan antara warga dan kelompok yang menghadang. Jika pemilik rumah menolak, pengadilan memiliki wewenang melakukan pengosongan paksa dengan bantuan kepolisian.
Bagas, RBTV.