Dua pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Gamping, Sleman, berhasil ditangkap oleh pihak berwajib. Hasil kejahatan yang diperoleh oleh para pelaku diketahui digunakan untuk berfoya-foya.

Dua tersangka jambret berinisial AP (23 tahun) dan BA (35 tahun), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, berhasil dilacak oleh polisi setelah aksi mereka tertangkap kamera CCTV.

Kejahatan tersebut terjadi pada 13 Desember 2024 malam. Korbannya adalah dua mahasiswi yang berboncengan sepeda motor dan melintas di depan Puskesmas Gamping sekitar pukul 22.40 malam. Saat itu, kondisi jalan di wilayah tersebut sudah sepi.

Ketika berada di dekat Puskesmas Gamping, pelaku memepet kendaraan korban dan menendangnya hingga terjatuh. Mereka kemudian membawa kabur tas milik korban yang berisi dompet dengan identitas diri, uang tunai sebesar Rp915 ribu, iPhone 15 Pro beserta cas, dan alat-alat makeup. Total kerugian korban mencapai Rp27,3 juta.

Menurut keterangan kedua pelaku, mereka sempat menenggak alkohol sebelum melakukan aksi kejahatan.

KADIR RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *