Seorang pria asal Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi akibat terlibat kasus pencurian kotak amal. Pria berinisial ARP, 24 tahun, berhasil dibekuk setelah petugas melihat hasil rekaman CCTV.
Ini adalah rekaman CCTV yang menggambarkan peristiwa pencurian yang terjadi di sebuah masjid di wilayah Tegalrejo, Bawuran. Berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial ARP, 24 tahun.
Jumlah uang yang berhasil dicuri oleh tersangka sekitar 2,5 juta rupiah. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak 3 hingga 5 kali di beberapa masjid di wilayah Pleret dan Banguntapan. Uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua buah kotak amal, satu unit motor, satu buah obeng, dan pakaian yang dikenakan pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Delly RBTV