Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerapkan teknologi digital dalam sistem pembayaran retribusi untuk para pedagang pasar pada tahun 2024. Dengan penerapan ini, Pemkot Yogyakarta berharap target penerimaan retribusi pasar sebesar 24 miliar rupiah pada tahun 2025 dapat tercapai.
TARGET PENERIMAAN NAIK PADA TAHUN 2025
Target penerimaan retribusi pasar di tahun 2025 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang sebesar 20 miliar rupiah. Penerapan teknologi digital ini memungkinkan para pedagang, termasuk yang sudah lanjut usia (lansia), untuk melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan transparan.
MEMBANTU PEDAGANG LANSIA
Untuk mendukung pedagang lansia, Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta telah membentuk tim khusus yang dikenal dengan nama “Laskar Gercep Penagihan”. Tim ini bertugas berkeliling pasar dengan membawa aplikasi dan printer, sehingga pedagang dapat melakukan pembayaran langsung dan menerima bukti pembayaran pada saat itu juga.
PEMBAYARAN DIGITAL LEWAT APLIKASI JOGJA SMART SERVICE
Layanan pembayaran retribusi pasar ini juga dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service, yang memudahkan pedagang untuk melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja.
WIDI / RBTV