Yogyakarta – Dalam rangka memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, bersama Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, pihak kepolisian, dan Inspektorat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Teteg Malioboro dan Jalan Pasar Kembang.
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai aduan wisatawan terkait dugaan pelanggaran tarif parkir yang melebihi batas wajar. Berdasarkan hasil tinjauan tersebut, hingga saat ini belum ditemukan adanya laporan terkait praktik “parkir nuthuk,” yaitu tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menjelaskan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan, khususnya terkait kenyamanan dan keamanan selama berkunjung. Hal ini penting mengingat Yogyakarta merupakan salah satu destinasi wisata utama di Indonesia.
Bambang Seno Baskoro, Ketua Komisi C DPRD Yogyakarta mengatakan “Tadi sudah komunikasi bahwa sampai hari ini alhamdulilah tidak ada laporan terkait dengan masalah pelanggaran-pelanggaran khususnya yang di situ yang tidak merugikan bagi wisatawan, kami dari komisi menegaskan bahwa kita ingin berharap sekali wisatawannya datang ke DIY. Wisatawan dijamin aman, nyaman dan menarik
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyampaikan bahwa para penyedia jasa parkir saat ini semakin memahami dan mematuhi aturan terkait lokasi-lokasi yang diizinkan untuk dijadikan area parkir.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran oleh penyedia jasa parkir, seperti memanfaatkan tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau melanggar aturan lainnya, maka pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai upaya menjaga ketertiban dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
Agus Arif Nugroho, Kepala Dishub Kota Yogyakarta mengungkapkan “Bahwa masyarakat semua memahami bagaimana tempat-tempat lokasi yang memang bukan tempat parkir, negara hadir untuk memberikan informasi seoptimal mungkin kepada masyarakat untuk meminimalis terjadinya pelanggaran”
Inspeksi yang dilakukan oleh Komisi C DPRD Kota Yogyakarta memiliki tujuan utama untuk memastikan bahwa seluruh layanan publik, terutama yang berkaitan dengan sektor pariwisata, berjalan dengan baik dan lancar tanpa hambatan yang signifikan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga citra Yogyakarta sebagai destinasi wisata unggulan yang ramah dan nyaman bagi pengunjung.
Selain itu, inspeksi ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi langsung dari lapangan terkait berbagai pengaduan wisatawan, khususnya mengenai masalah parkir, seperti tarif yang tidak wajar, serta potensi pelanggaran lainnya. Dengan pendekatan ini, pihak DPRD ingin memastikan bahwa setiap keluhan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat, demi meningkatkan kualitas pelayanan bagi wisatawan yang berkunjung ke Kota Yogyakarta.
Agung, RBTV.