Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh Thomas Trikasi Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, pada Selasa, 11 November lalu, kini menjadi bahan kajian dan pembahasan oleh para ahli hukum di Yogyakarta.

Dalam pemeriksaan ini, para pakar menyoroti setidaknya tiga fakta yang tidak diperhatikan oleh Hakim Tumpanuli Marbun. Bahkan, tim pemeriksa juga menemukan bahwa secara administratif, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum acara pidana.

Tim Eksaminasi CLDS, Muhammad Arif Setiawan mengungkapkan ”tidak diberikan akses untuk penasehat hukum sendiri kemudian penyidik memberikan penasihat hukum”.

Widi, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *