Menanggapi putusan MA tersebut, direktur utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menuturkan bahwa sritex telah melakukan konsolidasi internal. Mereka memutuskan untuk, melakukan upaya hukum peninjauan kembali, atau PK.

Sritex berupaya semaksimal mungkin, menjaga situasi perusahaan, agar tetap kondusif. Hal tersebut dilakukan, di tengah berbagai keterbatasan gerak, akibat status pailit.

Adapun, putusan penolakan kasasi tersebut, telah dibacakan oleh ketua majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

“Sebenarnya tidak antisipasi juga, bagaimana kita menghadapi, namun setelah kita berkonsolidasi dengan internal secara internal kami memustukan iya oke, kita akan maju ke peninjauan kembali karena memang semangat kita untuk keberlanjutan usaha ini, dan juga serta kita mengikuti aspirasi dari seluruh karyawan yang menginginkan mereka bisa terus berusaha, bisa bekerja di Sritex” ungkap Iwan Kurniawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex.

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, pihak Sritex mengaku, telah melakukan Upaya, untuk mempertahankan usahanya. Hal tersebut termasuk, upaya untuk tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.

Rizki Budi Pratama, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *