Sleman- Soal pemindahan terpidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso kembali ke Filipina membuat mantan MENKOPOLHUKAM RI, Mahfud MD, buka suara. Menurutnya pemindahan terpidana ini harus dilandasi dengan Undang – Undang yang jelas.

Mengenai pemindahan terpidana dalam kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Fiesta Veloso ke Filipina, mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD, menyampaikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa pemindahan terpidana tersebut harus didasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Menurut Mahfud MD, pemindahan Mary Jane bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 45 yang menyatakan bahwa pemindahan narapidana ke negara lain diperbolehkan asalkan diatur dengan undang-undang.

Pasal dalam undang-undang mengenai pemindahan narapidana ke negara asal tidak mengatur secara rinci tentang syarat-syarat yang berlaku bagi jenis narapidana, jenis hukumannya, proses pemindahannya, dan hal-hal lainnya. Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa perlu dibuat undang-undang terlebih dahulu dengan persetujuan dari DPR.

Mahfud MD, Eks MENKOPOLHUKAM RI mengungkapkan, ”ada yang melarang yaitu undang – undang terbaru No. 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan disebutkan bahwa pemindahan warga negara diperbolekan asal tergantung peraturan perundang undangan. Karena dapat berbeda sistem hukumnya”.

Dalam undang-undang tersebut, pemindahan individu ke negara asal dapat dilakukan selama yang bersangkutan tidak berstatus sebagai terpidana atau tersangka di negara lain. Sementara itu, Mary Jane kini memiliki status sebagai terpidana, sehingga pemindahan terpidana tanpa dasar undang-undang dapat menciptakan preseden buruk bagi Indonesia.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *