Bantul – Kepolisian Sektor (Polsek) Kasihan berhasil meringkus tiga tersangka pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Bibis, Padukuhan Kembaran, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Peristiwa yang terjadi Kamis (12/12) malam itu diduga dipicu oleh emosi para pelaku yang merasa ditipu korban dalam bisnis burung kicau.

Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan keterangan, istri korban mendengar suara beberapa orang datang ke kios mereka dan berbincang dengan suaminya. Tak lama kemudian, terdengar suara gaduh dari depan toko. Saat memeriksa sumber keributan, istri korban mendapati suaminya sedang dikeroyok hingga bersimbah darah oleh tiga pelaku.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera mendatangi lokasi kejadian, membuat para pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi terluka. Polisi yang tiba di tempat kejadian perkara segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tiga tersangka, yakni AE, warga Godean, serta NH dan DE, warga Gamping, Kabupaten Sleman.

“Para tersangka melakukan tindak kekerasan karena adanya masalah terkait bisnis burung. Pelaku sudah berbisnis dengan korban kurang lebih 6 bulan. Mereka merasa ditipu oleh korban karena merasa tidak fair,” ungkap Kompol Suharno dalam keterangannya kepada media.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak main hakim sendiri guna menghindari dampak hukum yang lebih berat.

Delly, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *