Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY berencana memberikan teguran kepada lembaga penyiaran, khususnya televisi berjaringan, yang belum memenuhi ketentuan kuota siaran lokal sebesar 10%. Hal ini diungkapkan oleh Febriyanto, salah satu komisioner KPID DIY, sebagai bagian dari tugas pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
“Kami sudah melakukan pengawasan terkait P3KPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), salah satunya adalah pemenuhan 10% kuota lokal. Sayangnya, hampir semua lembaga penyiaran televisi berjaringan yang bersiaran di Jogja rata-rata belum memenuhi ketentuan tersebut,” ungkap Febriyanto.
Ia menambahkan bahwa KPID DIY telah mempersiapkan surat teguran kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan tersebut. Teguran ini diharapkan dapat mendorong stasiun televisi untuk lebih memperhatikan konten siaran lokal demi mendukung keberagaman budaya dan potensi daerah.
Rina Maulita, RBTV