Unit Reskrim Polsek Bulaksumur, Sleman, berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berakhir dengan kematian Pradopo, yang dilakukan oleh empat temannya sendiri pada awal Desember lalu. Kejadian ini terjadi ketika Pradopo dan teman-temannya sedang menikmati minuman keras jenis ciu di halaman sebuah ruko yang baru dibangun.
Dalam keadaan mabuk, Pradopo menunjukkan perilaku agresif dan marah-marah kepada temannya tanpa alasan yang jelas, yang diikuti dengan beberapa kali pukulan. Teman-teman Pradopo, yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut, kemudian secara bersama-sama mengeroyoknya hingga menyebabkan kematian.
Setelah insiden itu, mereka berusaha untuk menghilangkan jejak dengan memindahkan mayat Pradopo dari lantai satu ke lantai dua ruko dan membersihkan lokasi kejadian agar tidak terlihat adanya noda darah. Namun, upaya mereka untuk menyembunyikan kebenaran tidak berhasil.
Keesokan harinya, warga menemukan mayat Pradopo yang diduga meninggal dunia secara wajar. Namun, pihak keluarga merasa curiga dan meminta pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan autopsi, terungkap bahwa Pradopo adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh teman-temannya sendiri.
Polisi yang bergerak cepat akhirnya menangkap empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Pradopo, beserta barang bukti yang relevan. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang bekerja sama dengan pihak keluarga dan warga setempat untuk mengungkap kebenaran tentang kematian Pradopo.
Kompol Tjatur Atmoko, Kapolsek Bulaksumur mengungakpkan “Untuk motifnya itu pelaku sakit hati dan tersinggung karena korban marah-marah tidak jelas. Korban memukul para tersangka terlebih dahulu, kemungkinan penangkapan dan penahanan dari Polsek Bulaksumur telah melakukan penangkapan dan setelah dilakukan pengembangan dari keterangan saksi dan pelapor akan dilanjutkan penahan pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024”
Polisi telah mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Pradopo dengan menjerat mereka dengan sejumlah pasal hukum yang berat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan 3e, serta Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menentukan hukuman penjara yang maksimal bisa mencapai 12 tahun.
Dengan dakwaan tersebut, para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat, yang diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban serta masyarakat. Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk menegaskan bahwa kekerasan dan penganiayaan tidak akan ditolerir dan akan dihukum dengan keras.
Widi, RBTV
