Puluhan pelaku UMKM yang tergabung dalam Komunitas UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa di beberapa tempat di DIY. Lokasi aksi dimulai dari Pengadilan Negeri Sleman, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, hingga sebuah kantor bank pemerintah di Jalan Cik Di Tiro, Kota Yogyakarta.Dalam aksinya, mereka membawa berbagai spanduk yang berisi tuntutan agar hak-hak mereka dipenuhi. Tuntutan tersebut antara lain penghapusan kredit macet UMKM terdampak COVID-19 di semua lembaga perbankan, serta realisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo.Selain itu, massa aksi juga menolak penyitaan dan pelelangan aset UMKM yang dilakukan secara tertutup tanpa sepengetahuan pemilik.”Sehingga pemerintah waktu itu mempunyai itikad baik dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, disusul dengan Pak Prabowo yang sekarang tahu persis bahwa kondisi itu sangat berat bagi kami. Oleh karena itu, beliau mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024. Ya, walaupun nanti itu masih perlu kami kritisi, artinya niatan baik dari pemerintah harusnya disambut oleh perbankan. Bukan malah sekarang mereka melakukan ancaman, intimidasi, sita, dan lelang tanpa menggunakan pendekatan persuasif. Kami datang ke sini untuk penanganan terkait kredit nasabah UMKM terdampak COVID-19. Mereka harus diperlakukan berbeda — bukan istimewa, tetapi berbeda — karena ketidakmampuan mereka memenuhi kewajiban ini terjadi karena keterpaksaan. Bahkan kami sudah meminta petunjuk kepada DPR. Mereka katakan, ‘Hei, Bang, jangan lakukan pendekatan sita-lelang. Lakukan pendekatan persuasif dulu. Sita-lelang merupakan jalan paling akhir,'” ujar Waljito, Koordinator Aksi.Para pelaku UMKM DIY ini berkomitmen akan terus menyuarakan aspirasi mereka dengan menggelar berbagai aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Agung / RBTV