Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan praktik jual beli anak dengan modus adopsi. Hingga saat ini, Polres Kulon Progo bersama Polda DIY masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
“Penjualan bayi illegal ini melalui salah satu media sosial, dengan memakai akun yang kita selidiki ‘AZ’ dan kemudian berpura-pura seolah-olah mereka ini membutuhkan seorang bayi dan kemudian mereka menyusun rencana seolah-olah itu merupakan suatu keluarga, dan kemudian setelah mendapatkan sasaran, mereka jual kepada orang yang membutuhkan.”Ujar AKBP WILSON BUGNER F PASARIBU, KAPOLRES Kulon Progo
“Menerima bayi dari Dinas Sosial kemudian saat itu memang kondisi bayi ada gangguan nafas perlu perawatan di ruang bayi, dan saat ini kondisi bayi masih perlu perawatan di ruang bayi, tapi untuk konidisi relatif stabil.”Ujar Sugiasmini, Bidan RSUD Wates
Bagas, RBTV