Kepala UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Yogyakarta, Sutomo, menyampaikan bahwa uji emisi kendaraan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas udara di Kota Yogyakarta serta berfungsi untuk mengendalikan gas buang kendaraan agar tidak menambah polusi udara. Layanan uji emisi ini dapat diikuti oleh kendaraan bermotor dinas maupun kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan bahan bakar bensin.

Sutomo, kepala UPT Laboratorium Lingkungan Kota Yogyakarta mengatakan “HC, hidrokarbon, dan CO, karbon monoksida. Nanti kita ada rekomendasi pemilik kendaraannya, apakah nanti perlu servis atau gimana, nanti ada rekomendasinya”

Ketua Tim Kerja Pengawasan Lingkungan Hidup DLH Kota Yogyakarta, Intan Dewani, menyatakan bahwa uji emisi kendaraan juga merupakan bagian dari kampanye untuk udara bersih. Secara teknis, kendaraan yang tidak lolos uji emisi disarankan untuk diperbaiki atau dirawat di bengkel.

Ketua tim kerja pengawasan lingkungan hidup, Intan Dewani mengungkapkan “Ini sebenarnya kegiatan kampanye insidentil, jadi kmai pindah-pindah. Sasaran utamanya itu perkatoran, kemudian juga untuk sekolah, karena kampanye.”

Rinamaulita, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *