PENGHARGAAN DITERIMA RBTV YOGYAKARTA DALAM ANUGERAH PENYIARAN DIY 2024Penghargaan ini diadakan di STMM, Jalan Magelang, Yogyakarta. Direktur Utama RBTV, Wahyu Sudarmawan, menerima piala dan piagam penghargaan di atas panggung sebagai pemenang kategori Produksi Iklan Layanan Masyarakat Terbaik Televisi. Sementara itu, Produser Acara RBTV, Sunar Handari, menerima piala dan piagam penghargaan untuk kategori Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik Televisi, dan Pemimpin Redaksi RBTV, Widi Setiono, menerima penghargaan untuk kategori Program Siaran Berita Terbaik Televisi.Direktur Utama RBTV, Wahyu Sudarmawan, mengungkapkan bahwa apresiasi yang diberikan oleh KPID melalui Anugerah Penyiaran ini sangat bagus karena dapat memacu para kreator untuk memberikan yang terbaik.”Alhamdulillah, syukur atas ridho Allah kita bisa mendapatkan tiga penghargaan. Saya mengucapkan selamat kepada RBTV karena telah bekerja keras memberikan informasi dan hiburan kepada masyarakat. Apresiasi dari KPID seperti ini sangat bagus karena bisa menjadi pemacu bagi para kreator untuk terus berkarya dengan lebih baik. Saya sangat senang dengan adanya penghargaan seperti ini dari KPID,” ungkap Wahyu Sudarmawan, Direktur Utama RBTV Yogyakarta.Wahyu Sudarmawan juga menyampaikan secara khusus bahwa Redaksi Kabar Jogja RBTV harus mengedepankan data yang akurat, tidak hanya berfokus pada hal-hal yang populer.”RBTV harus mengedepankan data yang akurat, jangan hanya sekadar yang populer. Akurasi pemberitaan ini sangat penting untuk RBTV, khususnya bagi teman-teman di tim pemberitaan. Semoga berkah selalu menyertai teman-teman pemberitaan,” tambah Wahyu Sudarmawan, Direktur Utama RBTV Yogyakarta.Penghargaan yang diterima RBTV Jogja untuk kategori Program Siaran Berita Terbaik Televisi mengangkat jasa sewa drone untuk pertanian yang semakin diminati. Redaksi mengangkat tema ini untuk memberikan informasi mengenai kemajuan teknologi yang dapat digunakan oleh para petani, sehingga lebih efisien dalam melakukan perawatan tanaman padi.TIM KABAR JOGJA RBTV MELAPORKAN
