Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Genjot Kampanye Kawasan Tanpa Rokok yang Telah Diatur dalam Perda KTR. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tersebut, mulai dari pembentukan Satgas KTR hingga penegakan hukum bagi pengguna produk tembakau yang melanggar.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo juga memberikan dukungan penuh terhadap isi Perda KTR ini. Namun demikian, terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pemasangan iklan produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) KTR, masih perlu dilakukan revisi dan penyesuaian di Kabupaten Kulon Progo.
Fungsi Perda KTR sendiri sudah sesuai dengan kondisi lingkungan di Kabupaten Kulon Progo. Hanya saja, Perbup KTR yang berlaku saat ini berpotensi mengurangi PAD.
Aris Syarifuddin, Ketua DPRD Kulon Progo menjelaskan, “”Perda KTR kita kan jelas, yang harus direvisi itu Perbupnya, Bos. Perdanya tuh jelas, nggak ada larangan. pembatasan merokok Perda memang ada, tapi berkaitan dengan iklan, dan sebagainya itu kan di Perbup, kita sepertinya nggak ada revisi. Perbupnya yang harus direvisi.”
Bagas, RBTV.