Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyatakan bahwa CDA ditangkap setelah polisi menemukan akun media sosialnya menyebarkan tautan yang mengandung unsur judi online.

Penangkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Polres Wonogiri. Tim menemukan akun media sosial dengan nama pengguna ” cecedaaa” membagikan unggahan yang berisi tautan terkait perjudian.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap CDA yang diduga pemilik akun tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan jejak digital yang menunjukkan keterlibatan tersangka.Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, CDA kini ditahan di Mapolres Wonogiri.

AKP Anom Prabowo mengatakan bahwa “akun dengan nama “at cecedaaa” memiliki 10k atau 10.000 pengikut di akun media sosialnya bahwa pemilik akun tersebut berisinial C dimana dalam situs yang dipromosikan tersebut bernama tuwaga dan sempat berganti menjadi tahuplay yang mengungkap tentang perjudiaan”.

selain itu, tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Rizki Budi Pratama, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *