Yogyakarta – Kasus penusukan yang menimpa dua santri di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta, akhirnya mencapai titik terang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kepolisian berhasil menangkap tujuh pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan ini. Berdasarkan pemeriksaan sementara, motif penusukan tersebut diduga dipicu oleh aksi balas dendam yang salah sasaran.
Penangkapan ketujuh pelaku yang berinisial V, N, F, J, Y, T, dan R dilakukan oleh Polresta Yogyakarta beberapa waktu setelah kejadian. Sebelum insiden penusukan, para pelaku diketahui tengah mengonsumsi minuman keras di sebuah kafe di Jalan Parangtritis. Saat kejadian, sekelompok pelaku yang diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang mendekati dua santri yang sedang makan, dan aksi kekerasan pun terjadi.
Insiden bermula dari lemparan botol minuman keras yang dilanjutkan dengan pengeroyokan dan penusukan menggunakan berbagai benda. Kepolisian menjelaskan bahwa insiden ini terjadi dalam dua rangkaian kejadian pada Rabu dini hari dan malam hari. Dugaan sementara, motif utama dari penusukan ini adalah balas dendam, namun korban yang menjadi sasaran ternyata bukanlah target sebenarnya.
Diketahui bahwa kedua korban, SF dan MA, adalah santri Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta. Kasus penusukan ini sempat viral di media sosial dan memicu aksi unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut keadilan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap motif yang sebenarnya. “Kami masih dalami, apakah ini spontan, apakah ini pengaruh setelah mereka minum atau ada motif lain. Masih dalam tahap pemeriksaan, terlalu dini untuk mengambil kesimpulan,”ujarnya.
Selain mengamankan tujuh pelaku, pihak kepolisian juga menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Para pelaku kini dikenakan Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 hingga 6 tahun.
Agung, RBTV.