Kulon Progo – Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifuddin, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menerima aspirasi masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi besar yang digelar masyarakat di Polda DIY belum lama ini, yang menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap kehidupan sosial dan keamanan masyarakat.
DPRD Kulon Progo menegaskan komitmennya untuk menjadi wadah bagi aspirasi masyarakat. Aris Syarifuddin menyampaikan bahwa jika memang ada kebutuhan yang mendesak dari masyarakat untuk mengatur lebih ketat peredaran miras, maka pihaknya siap menampung dan memperjuangkan aspirasi tersebut melalui peraturan daerah (Perda) yang lebih efektif.
“Kami akan melihat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kemarin dari bupati hanya mengirimkan surat edaran terkait peredaran miras, jadi belum ada usulan langsung dari masyarakat terkait Perda. Namun, baru-baru ini kami menerima surat dari Kementerian Agama terkait pesantren Krapyak yang menanyakan tentang implementasi perda pesantren,” ujar Aris.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa DPRD Kulon Progo terbuka untuk mendengarkan dan menindaklanjuti masukan dari berbagai elemen masyarakat. Dukungan masyarakat terhadap Perda yang mengatur peredaran miras menjadi poin penting yang ingin didorong oleh DPRD, khususnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Bagas, RBTV