Asisten pemeriksa, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan DIY, Muhson Andika Jaya, menyampaikan, belum banyak informasi yang dapat dibagikan terkait klarifikasi yang dilakukan, tentang peredaran miras di kota Yogyakarta, hanya saja nomor induk berusaha yang disampaikan bukanlah bentuk perizinan untuk mengedarkan miras.
Diungkapkan sebenarnya NIB yang terbit seharusnya menjadi syarat untuk mengurus izin, sesuai dengan kelengkapan kemudian ditentukan memenuhi atau tidak memenuhi. Hanya saja dalam konteks peredaran miras, tentu dapat dipastikan hal tersebut akan tertolak. Sesuai dengan pergub diy yang diperbolehkan menjual miras hanya restoran dan hotel bintang tiga.
“Ya jadi hanya nomor identitas semacam itulah, beda ya, kecuali yang di restoran dan hotel bintang tiga ya, itu memang sudah ketentuannya, tapi yang di pinggir-pinggir jalan itu mereka punya yang Namanya NIB, Nomor Induk Berusaha, tapi itu bukan izin ya, itu hanya identitas. Ya cara gampangnya itu etika lah, bukan izin, jadi secara izin belum ada informasi” ungkap Asisten Pemeriksa ORI DIY Muhson Andika Jaya
Rinamaulita, RBTV.