Solo – Dalam rangkaian acara Sarasehan bertajuk “Solo Darurat Miras,” Pjs Wali Kota Surakarta, Dhoni Widianto, menekankan pentingnya pembaruan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) di Kota Solo. Dhoni menyampaikan bahwa regulasi serupa sebenarnya telah ada sejak lama, yakni pada tahun 1972, namun Perda tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Dhoni berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surakarta dapat segera menyelesaikan pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD demi kepentingan masyarakat Solo. Salah satu prioritasnya adalah penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pembaruan Perda pengawasan miras untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Selama masa jabatannya, Dhoni telah melakukan 13 kali inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai tempat usaha minuman keras di Surakarta. Sidak ini bertujuan untuk memeriksa izin usaha, baik yang telah berizin maupun yang belum sesuai dengan aturan Perda tentang penjualan dan pemungutan pajak izin penjualan miras. Pengecekan dilakukan berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata serta Peraturan Wali Kota No. 12 Tahun 2009 terkait pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pemberian izin usaha penjualan miras.

Dari sidak di 13 lokasi tersebut, tim penegakan Perda Solo berhasil menutup tujuh tempat usaha miras ilegal dan menyita 152 botol miras dalam satu bulan terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surakarta untuk menindak tegas peredaran miras tanpa izin di wilayahnya.

Dengan adanya pengawasan dan pengendalian yang lebih ketat, Dhoni berharap tingkat peredaran miras ilegal di Solo dapat berkurang. Pembaruan Perda menjadi prioritas agar penegakan hukum bisa dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan zaman.

RIZKI BUDI PRATAMA RBTV

By sukanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *