Sleman – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (RESKRIMSUS) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyita dua ratusan lebih botol minuman keras buatan pabrik dan bersegel dari empat toko. Keempat toko tersebut diketahui memiliki izin untuk menjual minuman keras, namun mereka menjual tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Dalam perizinan, penjual minuman keras diizinkan menjual miras golongan A,B, atau C. Namun dalam praktiknya, diketahui menjual miras tidak hanya satu golongan saja.
DIT RESKRIMSUS POLDA DIY tidak menggunakan PERDA yang bersifat TIPIRING (tindak pidana ringan). Pelaku dikenakan ancaman kurungan 4 tahun dan denda 10 Milyar.
“Adapun barang bukti yang talah diamankan di toko AD sebanyak 68 botol beralkohol golongan B dan C yang telah disita, di toko EA sebanyak 51 botol beralkohol golongan A,B, dan C yang telah disita, dan pada toko TD sebanyak 30 botol beralkohol golongan A, kemudian pada toko AL sebanyak 65 botol minuman beralkohol golongan B dan C. Adapun modus operandinya adalah memperdagangkan barang minuman alkohol yang tidak sesuai dengan izin yang dipegang oleh pelaku usaha ini.” Ungkap KOMBES Pol Idham Mahdi ( DIREKTUR RESKRIMSUS POLDA DIY )
KADIR RBTV