Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kulon Progo melakukan pengecekan atas pemutusan hubungan kerja massal pada sektor perindustrian di Kulon Progo. Hal ini terjadi lantaran kondisi ekonomi nasional maupun global yang sedang mengalami penurunan.
Hingga kini, terdapat 5 pabrik yang melakukan hal serupa dalam langkah menjaga kestabilan ekonomi masing-masing. Adapun salah satu pabrik terbesar di Kulon Progo sudah melakukan PHK massal dengan melakukan PHK sebanyak 814 karyawan dari total karyawan 1532 tenaga kerja di pabrik tersebut.
“Kita lakukan deteksi dini terhadap permasalahan ketenagakerjaan antara lain monitoring bahwa telah terjadi PHK dari 814 dari 1532 karyawan di PT ini. Nah yang terkena PHK tadi kami pastikan hak hak nya terpenuhi antara lain uang pisah, uang pengganti cuti, ongkos pulang, tali asih. Kami pastikan agar hak mereka terpenuhi, dan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan di PHK maka bisa mengurus JKP.” Ungkap Bambang Sutrisno, Kepala DisnaKertrans Kulon Progo.
Hal ini juga sudah diatur dalam PP 35 Tahun 2021 dan peraturan perusahaan tentang hak-hak karyawan jika terjadi PHK. Bila hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak perusahaan, maka akan ada sanksi sesuai dengan pelanggaran yang telah ditentukan dalam peraturan.
Bagas, RBTV