Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi pengunjung Malioboro. Saat ini, sanksi yang diberlakukan masih berupa teguran dari petugas, namun ke depan, akan ada peraturan yang mengancam pelanggar dengan hukuman pidana ringan hingga satu bulan penjara atau denda maksimal Rp 7,5 juta.
Menanggapi hal ini, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Indonesia Yogyakarta, Wal Jit Budi Lestariyanto, mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Ia menilai pemerintah belum siap karena sarana dan prasarana untuk tempat khusus merokok masih kurang memadai, dan pengawasan juga tidak dilakukan secara aktif, sehingga penerapan aturan tersebut berpotensi tidak optimal.
“Mengenai fasilitas untuk merokok sebagai amanat perda bahwa dimana disitu diterapkan di kawasan tanpa rokok maka penanggung jawab wilayah, penanggung jawab lokasi harus menyediakan ruang-ruang merokok, tapi ruang-ruang merokok yang ada itu tidak manusiawi dan terbatas sekali dengan Jalan Malioboro sepanjang 800m itu. Sebaiknya pemerintah mengkaji ulang penerapan itu karena jangan sampai justru nanti Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta justru melanggar perjanjiannya sendiri karena tidak menyediakan ruang-ruang merokok yang seimbang” Ujar Wal Jit Budi Lestariyanto, Federasi Serikat Pekerja Rokok Indonesia DIY
Sementara itu, eks Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo, dalam diskusi dengan penggiat rokok dan petani tembakau, menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya menyediakan fasilitas untuk perokok di kawasan Malioboro. Namun, ia mengakui bahwa jumlahnya masih terbatas. Singgih, yang juga mencalonkan diri sebagai wakil walikota Yogyakarta dalam Pilkada mendatang bersama calon walikota Afnan Hadikusumo, berkomitmen untuk mengakomodasi masukan dari masyarakat terkait hal ini.
“Rokok itu kan pilihan ya, selain kita kampanye kesehatan anti rokok tetapi karena masih menjadi banyak masyarakat yang masih merokok maka untuk kemudian ini diijin ke kawasan tanpa rokok maka sediakan tempat untuk merokok. Pada waktu itu saya juga mengusulkan di Malioboro itu ada tempat untuk pengunjing Malioboro yang merokok itu bisa merokok disitu agar tidak menggangu aktivitas lain” Ucap Singgih Raharjo, Paslon Wakil Walikota Yogya
Agung, RBTV