Yogyakarta – Tahapan Pilkada Kota Yogyakarta kini telah memasuki tahap kampanye. Masing-masing tim sukses pasangan calon (paslon) dipersilakan untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, hingga saat ini, KPU Kota Yogyakarta masih menemukan APK yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengamatan, masih terdapat APK yang dipasang di pohon, taman, tiang listrik, hingga fasilitas Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). Padahal, APK dilarang dipasang di sarana dan prasarana publik serta tanaman atau pepohonan. Selain itu, APK juga tidak boleh dipasang di sejumlah ruas jalan protokol, termasuk di sepanjang Jalan Tugu hingga Malioboro.

“Kami masih menemukan APK yang terpasang di tiang listrik, APILL, tiang Telkom, dan taman. Menurut pengawas pemilu, ini merupakan pelanggaran administrasi. Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Yogyakarta untuk segera menertibkannya, dan KPU Kota Yogyakarta akan memimpin koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Satpol PP,” ujar Noor Harsya Aryo Samudro.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyatakan bahwa pihaknya hingga kini belum menerima arahan dari KPU Kota Yogyakarta untuk melakukan penertiban. Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap APK yang melanggar aturan akan dilakukan setelah menerima arahan dari KPU.

Saat ini, KPU Kota Yogyakarta masih menunggu hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta. Tindak lanjut, termasuk penertiban bersama dengan pihak-pihak terkait, akan dilakukan jika tidak ada respon dari masing-masing tim sukses paslon.

Penertiban APK diharapkan dapat menjaga keindahan kota dan mencegah kerusakan fasilitas publik yang disebabkan oleh pemasangan APK di tempat yang tidak sesuai dengan aturan.

Agung, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *