Yogyakarta – Kabid Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Yogyakarta, Pamungkas, menyatakan bahwa luas Kota Yogyakarta mencapai 32,8 kilometer persegi. Dari total luas tersebut, sekitar 17 persen atau sekitar 5,576 kilometer persegi telah dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). Idealnya, RTHP di Kota Yogyakarta seharusnya mencapai 20 persen dari total wilayah kota, yaitu sekitar 6,56 kilometer persegi.

Namun, untuk mencapai target ideal tersebut, diperlukan waktu pengembangan hingga 20 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pengembangan dibagi menjadi periode lima tahunan, sehingga target 20 persen diharapkan tercapai pada tahun 2041. Salah satu kendala yang dihadapi dalam pengembangan RTHP adalah terbatasnya lahan di Kota Yogyakarta. Ketika pemerintah kota harus membeli lahan milik pribadi, harganya sangat tinggi, sehingga jauh di luar anggaran yang telah direncanakan.

” Tetapi karena urgensinya memenuhi angka penambahan luasan RTHP maka kita post sebagai prioritas kegiatan yang mestinya bisa menambah Ruang Terbuka Hijau Publik sampai 20 tahun kedepan karena sesuai dengan perda dan perwal tata ruang kita yang berlaku 20 tahun malah mungkin 20 tahun itu bisa memenuhi angka 20% ” Ungkap Pamukas, State Kabid Tata Ruang Dispertaru Kota Jogja.

Rinamaulita RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *