Dugaan kasus perundungan yang dialami seorang siswa sekolah dasar di Kota Yogyakarta selama tiga tahun membuat orang tua korban, yang didampingi sebuah lembaga bantuan hukum, mendatangi kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan kasus dugaan perundungan anaknya yang dilakukan oleh teman sekelasnya.
Kasus perundungan ini diduga terjadi di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan yayasan swasta di Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta. Siswa berinisial YK, kelas tiga sekolah dasar, diduga telah mengalami perundungan di sekolah dan kekerasan oleh beberapa temannya. Korban sempat dirawat di rumah sakit akibat kekerasan fisik, bahkan di bawah ancaman. Korban juga diintimidasi untuk melakukan tindakan tidak senonoh oleh dua pelajar lainnya.
Menurut pengakuan orang tua, kasus perundungan ini telah berlangsung selama tiga tahun dan diduga dialami lebih dari lima anak.
“Itu bebas tanpa tindak lanjut, tidak mendapat sanksi apa pun. Tim SP tidak… Di rumah, mereka tidak diberi hukuman apa pun. Mereka bebas berkeliaran seperti biasanya, bersekolah seperti biasa. Kejadian itu terjadi berulang kali. Saya sudah melaporkan kejadian itu ke kepala sekolah, tapi jawabannya hanya seperti ini: ‘Ini bukan perundungan, ini kenakalan anak biasa.’ Namun, kenakalan anak biasa tidak seperti itu, Bu. Ini berbeda. Lalu, kenapa saat ditendang tidak melapor? Kata guru wali kelasnya, ‘Tidak boleh lapor-lapor karena sudah kelas 3.’ Korbannya sekitar 10 orang, semuanya laki-laki.” ujar K, orang tua korban YK.
“Kami akan fokus pada masalah ini. Mungkin siang ini kami akan memanggil kepala sekolahnya. Selain itu, kepada sekolah-sekolah lain, kami akan tegaskan agar kejadian serupa tidak terjadi di lingkungan sekolah. Sebab, bagaimana pun, kejadian seperti ini meski ditutupi, pasti akan segera ketahuan. Pasti ada yang merasa didzalimi, tidak terima. Kita akan bekerja sama dengan KPAID untuk membantu memberikan solusi.” ujar Mujino, Kabid SD Disdikpora Kota Yogyakarta.
Menanggapi laporan tersebut, Disdikpora Kota Yogyakarta menyatakan akan segera melakukan investigasi mendalam. Pihak Disdikpora akan memanggil pihak sekolah, guru, dan siswa yang terlibat untuk dimintai keterangan. Selain itu, Disdikpora juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dengan berkoordinasi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Agung / RBTV