Pelaku penjambretan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Bantul. Kanit 1 Satreskrim Polres Bantul, IPDA Daffa Bisma, mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan bersama Jatanras Polda DIY.
“Barang bukti berupa HP milik korban telah kami amankan. Setelah itu, kami melanjutkan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka,” ujar IPDA Daffa Bisma, Kanit 1 Satreskrim Polres Bantul.
Sebelumnya, korban yang merupakan seorang ibu-ibu, mengendarai sepeda motor matic dengan tas yang diselempangkan di pundak sebelah kiri. Saat pelaku memepet dan menarik tas tersebut, korban terjatuh dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat Doktor Sardjito karena mengalami luka parah. Setelah tiga hari dirawat di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia.
Pelaku mengaku melancarkan aksi penjambretan secara spontan, tanpa menentukan target sebelumnya. Ia menyatakan bahwa perbuatannya adalah yang pertama kali dan didorong oleh motif ekonomi. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
“Belum, iya cuma melihat saja secara spontan, tidak ada niatan. Ini baru pertama kali,” ujar pelaku yang berinisial SY.
Delly rbtv