Perwakilan warga Kronggahan yang melakukan aksi damai menolak pembangunan tempat hiburan malam Liquid diterima secara langsung oleh Penjabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo, bersama Kepala Biro Tapem Setda Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanjeng Pangeran Haryo Yudonegoro, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman, bertempat di Aula Lantai 3 Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Dalam pertemuan ini, beberapa perwakilan warga Kronggahan menyampaikan aspirasi terkait penolakan pembangunan tempat hiburan malam Liquid yang berlokasi di wilayah Dusun Kronggahan Satu. Penolakan warga Kronggahan terhadap pembangunan Liquid dilatarbelakangi oleh berbagai hal, di antaranya tidak adanya pemberitahuan secara jelas kepada warga tentang pembangunan tempat hiburan malam.

Selain itu, perwakilan warga Kronggahan juga menyebut adanya kekhawatiran akan dampak negatif yang ditimbulkan dari pembangunan tempat hiburan malam tersebut. Bahkan, dari penjelasan perwakilan warga Kronggahan, upaya penolakan pembangunan tempat hiburan malam ini telah dilakukan melalui petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 1.200 warga.

Penjabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo, menyampaikan bahwa dari informasi yang dihimpun sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Sleman, pembangunan tempat hiburan malam di wilayah Dusun Kronggahan Satu belum mengantongi izin. Pengurusan tanah kas desa, tempat di mana pembangunan dilakukan, juga belum berizin. Pernyataan tersebut disambut riuh oleh sejumlah perwakilan masyarakat yang turut hadir dalam pertemuan ini.

“Pada semua dinas, khususnya warga kami yang ada di desa, untuk menyampaikan unek-unek permasalahan pada sore hari ini dengan profesional, sepakat nggeh,” ujar Penjabat Sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo.

Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior, yang hadir dalam pertemuan dengan warga Kronggahan, menyatakan akan memberhentikan seluruh proses izin dan pembangunan tempat hiburan malam Liquid.

“Dengan kegiatan ataupun proyek Liquid, saya selaku Lurah Trihanggo mewakili Kalurahan Trihanggo memberhentikan, per hari ini, terkait dengan seluruh kegiatan maupun proses izin yang akan diambil,” Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior.

WIDI RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *