Polresta Sleman Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial H, berusia 41 tahun. Pelaku ditangkap karena tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri yang masih berusia 10 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan lebih dari lima kali dalam kurun waktu empat bulan.
Pelaku menjalankan aksinya saat istrinya sedang keluar rumah. Namun aksinya terbongkar setelah korban melapor kepada kakak dan ibunya, kemudian dilanjutkan ke polisi. Tak hanya disetubuhi, korban juga sempat dianiaya dengan dibenturkan kepalanya ke dinding.
“Istri dari tersangka itu sudah memendam cukup lama untuk kasus ini, tapi tidak ada keberanian untuk speak up ke orang lain. Jadi suatu ketika, karena korban ini sudah tidak tahan dengan perlakuan dari bapak kandungnya atau si pelaku selama empat bulan, yang bahkan empat bulan ini sudah dilakukan baik tindakan asusila maupun persetubuhan oleh bapak kandungnya sendiri.” Ungkap AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Widi RBTV