KULON PROGO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah melakukan analisis kegandaan data pemilih. Analisis ini tidak hanya terbatas pada tingkat kalurahan, tetapi juga merambah hingga antar provinsi. Terdapat dua kemungkinan penyebab terjadinya kegandaan data pemilih di Kulon Progo. Pertama, adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan kedua, pemilih baru yang melakukan pindah domisili.

Sejak ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rapat pleno, masih ada kesempatan bagi warga Kulon Progo yang belum tercantum dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kulon Progo 2024. Warga yang tidak terdaftar dapat menggunakan KTP saat pencoblosan, dengan syarat memilih di lokasi yang tertera pada KTP dan dalam satu jam terakhir pemungutan suara.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kulon Progo, Ria Harlinawati, mengungkapkan dalam rapat pleno bahwa terdapat dua poin yang harus dijaga oleh KPU Kulon Progo. Poin-poin tersebut mencakup kepindahan domisili data pemilih dan data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia.

“Data ini dinamis, pasti ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dari Bawaslu juga ditemukan beberapa data, seperti pindah domisili dari Panjatan ke Temon, sehingga harus dicoret dari daftar pemilih untuk menghindari pendataan ganda,” kata Ria Harlinawati. Ia menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap dokumen atau data pendukung yang ada.

Selain itu, data pemilih disabilitas juga menjadi perhatian khusus bagi KPU Kulon Progo. Pihak KPU mengaku berkolaborasi dengan Dinas Sosial Kulon Progo untuk melakukan peninjauan lapangan terkait data pemilih disabilitas. Hal ini bertujuan agar petugas TPS dapat memberikan fasilitas sesuai kebutuhan pemilih disabilitas saat pencoblosan.

Dengan langkah-langkah ini, KPU Kulon Progo berharap dapat memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.

BAGAS RBTV

By sukanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *