Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah memulai proses perekrutan penyelenggara lapangan untuk Pilkada 2024. Sebanyak 5.278 orang dibutuhkan untuk mengisi 754 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah tersebut.

Proses dan tata cara perekrutan tidak jauh berbeda dari pemilu sebelumnya, namun kali ini terdapat penekanan lebih pada aspek kesehatan calon petugas. Hal ini dilatarbelakangi oleh pengalaman Pilkada sebelumnya di mana terdapat petugas yang meninggal dunia saat bertugas. Sebagai langkah antisipasi, KPU menetapkan batas usia maksimal 55 tahun bagi calon petugas.

Aris Zurkhasanah, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih KPU Kulon Progo, menyatakan, “Untuk riwayat kesehatan dan kecelakaan kerja, ini juga menjadi perhatian. Pada Pemilu 2024 kemarin masih ada yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal, tapi jumlahnya sudah jauh menurun dari pemilu sebelumnya.”

Perekrutan dimulai pada 7 September 2024 dan berlangsung selama sebulan. Tahapan meliputi pendaftaran, proses administrasi, pengumuman calon ke publik, hingga tes komputer dan wawancara. Administrasi penerimaan akan dilakukan pada bulan Oktober, sementara KPPS akan mulai bekerja dari 7 November hingga 8 Desember 2024.

Terkait honor, terdapat penyesuaian dibandingkan Pemilu Presiden dan Legislatif sebelumnya. “Surat keterangan dari Menteri Keuangan menetapkan honorarium untuk ketua 900 ribu rupiah, untuk anggota 850 ribu rupiah. Ini disesuaikan dengan kemampuan daerah, tapi itu seragam se-Indonesia,” jelas Aris.

Penurunan honor ini cukup signifikan dibandingkan Pemilu sebelumnya, di mana ketua KPPS menerima 1,2 juta rupiah dan anggota 1,1 juta rupiah. Meski demikian, KPU Kulon Progo tetap optimis dapat merekrut petugas yang berkualitas dan mampu melaksanakan tugas dengan baik demi suksesnya Pilkada 2024.

BAGAS

By sukanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *