Solo – Kejaksaan Negeri Kota Surakarta beserta FORKOPIMDA melakukan pemusnahan barang bukti untuk kasus-kasus berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan ini, di antaranya lebih dari 620 gram sabu, 365 pil ekstasi hingga 850 ganja kering.
Selain itu, terdapat 640an gram tembakau sintetis, 30 unit timbangan digital, 9 bela bong sabu serta 84 unit handphone.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 160 perkara narkotika, 3 kasus pelanggaran menggunakan sajam, 2 kasus pengeroyokan dan 1 kasus penganiayaan.
Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Selain itu, memberikan efek jera kepada para calon pelaku kejahatan yang sudah berniat melakukan pelanggaran hukum.
“Jadi, pertama penyidik anggota Polres dan jajaran ini sudah melakukan upaya-upaya untuk pencegahan. Walaupun ini masih ada, tetapi jumlahnya tidak banyak kalau dulu, boleh saya sampaikan banyak yang memang masuk ke wilayah pelajar dan siswa ini”. Ungkap DB Susanto selaku Kepala Kejari Surakarta
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari kejahatan yang sudah melewati proses sidang sejak januari hingga agustus 2024, sehingga barang-barang tersebut sudah inkrah.
Rizki Budi Pratama, RBTV