BANTUL – Kejadian pencurian ini di ketahui saat guru setempat Lasiman akan membuka pintu sekolah dan mendapati pintu ruangan kepala sekolah dan TU dalam kondisi tertutup tetapi kunci pintu rusak. Ketika mengecek ke dalam ruangan guru, keyboard merk yamaha seharga Rp6.000.000,00- sudah tidak ada di tempat.
Setelah melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Petugas polsek Dlingo melakukan penangkapan terhadap (AS) dan (ARF). Di depan petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian di SMP Taman Dewasa 1 Dlingo.
Pelaku di ancam dengan asal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
‘’Kapolsek Dlingo melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan yang terjadi di SMP Taman Dewasa 1 Kalurahan Dlingo. Dari kasus ini sudah kami terbitkan LP tanggal 3 September tahun 2024. Adapun pegangannya adalah pencurian dan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,’’ tutur AKP Wido Dwiyono selaku Kapolsek Dlingo.
DELLY, RBTV