Kulon Progo – Suasana rumah duka IPDA BS di Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo. Berdasarkan hasil pendalaman forensik yang dilakukan oleh Polres Kulon Progo, IPDA BS mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver. Kejadian ini terjadi karena masalah bisnis yang tidak sesuai dengan ekspektasi. Secara psikologis, IPDA BS telah tersertifikasi secara resmi dan legal untuk membawa serta menggunakan senjata api.
Secara kronologis, IPDA BS mengakhiri hidupnya pada tanggal 3 September 2024 sekitar pukul 17:30 di kamarnya. Peristiwa ini mengejutkan baik lingkungan masyarakat maupun sesama personel Kepolisian.
Menurut Kepala Polres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, IPDA BS dikenal sebagai sosok teladan dan berprestasi, baik di antara sesama personel polisi maupun di masyarakat. IPDA BS juga dikenal sebagai peternak yang sukses di lingkungannya dan merupakan personel di Polsek Girimulyo.
“Beliau sudah lama beternak hewan kambing dan sudah sampai ke media masa, sudah terkenal disekitar masyarakat sebagai peternak yang berhasil, kita akan dukung secara moril maupun matrei, bentuk apa pun kita konseling, kita temani, kita bangun lagi rasa kepercayaan diri “ ungkap AKBP Elison Bugner F Pasaribu, Kapolres Kulon Progo.
Jenazah IPDA BS akan dimakamkan secara umum pada tanggal 4 September 2024 pukul 11.00 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sabrangkidul, Kalurahan Purwosari, Kulon Progo.