Yogyakarta- Organisasi advokat yang dipimpin oleh Luthfi Yazid ini memastikan pendampingan hukum yang adil tanpa membedakan ras, agama, suku, maupun pandangan politik. Pendirian organisasi DEPA-RI telah diakui oleh negara melalui pemberian Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Ketua Umum DEPA-RI menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang dilanda berbagai persoalan hukum. Organisasi ini ingin berkontribusi dalam penegakan hukum dengan memperjuangkan kebenaran dan keadilan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Kita juga ingin mencoba menepis anggapan bahwa advokat itu semata-mata hanya mencari uang. Advokat adalah dunia yang gemerlap, yang tidak peka, tidak peduli dengan ketidakadilan, penindasan, pelanggaran hukum, dan hak asasi manusia. Nah, anggapan-anggapan ini coba kita tepis. Oleh karena itu, saya mendorong kawan-kawan untuk terlibat dalam menangani kasus-kasus dan perkara yang sifatnya cuma-cuma,” ungkap TM Luthfi Yazid, Ketua Umum DEPA-RI.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iwan Satriawan, mengungkapkan bahwa DEPA-RI mencari jalannya sendiri karena adanya stagnasi pada organisasi serupa. Menurutnya, para penggagas DEPA-RI memiliki terobosan yang baik dan menjanjikan. Sebagai negara demokrasi, setiap kelompok memiliki kebebasan untuk berorganisasi.

“Saya kira setiap orang itu punya kebebasan untuk berorganisasi, selama itu sesuai dengan prinsip-prinsip negara,” ungkap Iwan Satriawan, Dekan Fakultas Hukum UMY.

DEPA-RI juga berkomitmen dan berjanji tidak akan pernah bersikap partisan atau terlibat dalam partai politik mana pun.

Agung, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *