YOGYAKARTA – Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan edukasi dan penegakan non-yustisi sudah sering dilakukan. Namun tetap saja masih ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya, meskipun patroli dan penjagaan depo masih terus dilakukan.
Sejauh ini pembuang sampah liar masih terus kucing-kucingan dengan petugas. Pemantauan petugas fokus di lokasi sampah liar yang berdekatan dengan depo.
Satpol PP Kota Yogyakarta turut menggandeng peran pengawasan dari masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pembuangan sampah liar. Koordinasi juga dilakukan dengan anggota BKO di masing-masing kemantren atau warga dari unsur lainnya.
Satpol PP Kota Jogja akan terus melakukan penegakan yustisi pada pembuang sampah liar. Ini menyusul belum adanya efek jera dari masyarakat dan masih ada banyak titik pembuangan sampah liar di Kota Jogja.
Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat mengatakan edukasi dan penegakan non-yustisi sudah sering dilakukan. Namun, tetap saja masih ada masyarakat yang membuang pada tempatnya. Dia menambahkan, patroli dan penjagaan depo masih terus dilakukan.
‘’Prinsip kami dalam penegakan Perda adalah ultimum remedium. Yustisi dengan membawa pelanggar kemeja hijau adalah upaya terakhir kami,” ujar Octo saat ditemui, Jumat (2/8/2024).
Dia menyebut, sejauh ini pembuang sampah liar masih terus kucing-kucingan dengan petugas. Lokasi sampah liar yang berdekatan dengan depo menjadi fokusnya. Masyarakat yang kucing-kucingan ini menjadi kendala bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban.
Octo menuturkan, kerap kali warga sekitar melapor pada jam berapa saja pembuang sampah liar biasanya membuang sampah. Namun, tumpukan sampah sudah ada bahkan sebelum petugas datang ke lokasi pembuangan sampah liar.
“Biasanya mereka muter dulu. Yang terakhir jam 15.00 WIB sudah ada sampah di situ. Kita dorong kesadaran masyarakat, depo juga sudah dibuka lebar sesuai dengan waktu yang ditentukan,” tuturnya.
Di sisi lain, Satpol PP turut menggandeng peran pengawasan dari masyarakat. Octo menggandeng Kampung Panca Tertib yang ada di wilayah untuk bersama-sama mengawasi pembuangan sampah liar. Koordinasi juga dilakukan dengan anggota BKO di masing-masing kemantren atau warga dari unsur lainnya.
RINAMAULITA, RBTV