Konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa terus bergulir. Kali ini sorotan tertuju pada pelaporan mantan Sekjen DPP PKB Muhammad Lukman Edy oleh Dewan Pimpinan cabang PKB Kota Yogyakarta ke Polresta Yogyakarta.
Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Lukman Edy yang dianggap menciderai institusi PKB Pimpinan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta, Solihul Hadi mengungkapkan DPC PKB Kota Yogyakarta juga menyertakan sejumlah bukti pernyataan Lukman Edy yang terdokumentasikan di banyak media, baik media mainstream maupun media sosial.
Menurut Solihul Hadi statemen Lukman Edy yang beredar luas di publik tidak sesuai dengan fakta yang ada di internal PKB.
“Datang ke Polresta dalam kaitannya melaporkan saudara Muhammad Lukman Edy terkait dengan beberapa statemen yang kami anggap itu menjadi bagian dari mencederai Institusi Partai Kebangkitan Bangsa. Yang kami laporkan adalah berkaitan dengan pencemaran nama baik dan berita bohong karena apa yang disampaikan oleh beliau adalah tidak sesuai dengan fakta yang ada di internal Partai Kebangkitan Bangsa” ungkap Solihul Hadi, Ketua DPC PKB Kota Yogyakarta.
Solihul menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil ini semata-mata untuk menjaga nama baik partai dan menegakkan kebenaran yang sah dilakukan oleh setiap warga negara terkait langkah konstitusi tata kenegaraan baik perseorangan maupun kelembagaan.
AGUNG
RBTV