Yogyakarta – Puluhan pedagang di Malioboro diamankan petugas Satpol PP Kota Yogyakarta dalam razia yang dilakukan untuk menertibkan pedagang ilegal. Para pedagang yang tidak memiliki izin berjualan terbukti melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2002 yang mengatur segala aktivitas perekonomian di Malioboro.

Razia yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta menyasar puluhan pedagang keliling di kawasan wisata Malioboro. Sebanyak 32 pedagang terjaring dalam operasi ini dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Mereka berpotensi mendapat sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda sebesar 20 juta rupiah.

“Dalam razia ini, kami menyasar seluruh PKL yang tidak berizin di Malioboro, termasuk pedagang cilok, aneka minuman, sate, hingga pengasong rokok,” ujar Dodi Kurnianto, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta.

Selain melakukan penangkapan, Satpol PP juga melakukan penyitaan barang milik PKL. Barang-barang tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses persidangan selesai.

Ini merupakan upaya pemerintah Kota Yogyakarta untuk menegakkan aturan dan menertibkan aktivitas ekonomi yang tidak sah di Malioboro, salah satu kawasan wisata terkenal di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *