YOGYAKARTA – Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo mengungkapkan, temuan tim patroli siber hingga bulan juni 2024 ,dari 445 akun yang diperiksa di berbagai platform e-commerce, sebagian besar menjual produk illegal. Produk kosmetik illegal mendominasi temuan dalam patroli siber ini, selain itu, ditemukan juga obat tradisional, pangan olahan, dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan.

Memasuki era digitalisasi, sistem perdagangan juga terimbas dengan maraknya penjualan produk secara online. BBPOM Yogyakarta juga melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan khasiat. menanggapi temuan ini, BBPOM Yogyakarta telah mengajukan usulan kepada kementerian kominfo dan asosiasi e-commerce Indonesia.

“Hingga dibulan kedua atau bulan juni 2024 balai besar besar pengawas jogjakarta telah melakukan penjajakan jejak digital atau patroli siber terhadap 445 akun di platform market place dan media sosial antara lain Shopee, Tokopedia, Lazada, Website, Bukalapak, dan Blibli. Berdasarkan data diperoleh potret peredaran di platform Shopee dengan jumlah besar disusul kemudian Tokopedia, Lazada, Website, Bukalapak, dan yang terakhir yaitu Blibli.” ungkap Bagus Heri Purnomo selaku kepala BBPOM Yogyakarta

_____

RINAMAULITA, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *