Dua orang oknum dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi. Keduanya pun mendapat sanksi pemberhentian sebagai dosen.
Dua orang oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMS tersebut kini sudah tidak lagi berstatus sebagai dosen UMS. Keduanya diberhentikan berdasarkan hasil investigasi internal UMS.
Kasus pertama adalah oknum dosen melakukan bimbingan skripsi di rumahnya. Kasus ini sempat viral usai mahasiswi bimbingannya mengaku mengalami pelecehan seksual.
Sementara kasus kedua adalah chat mesum yang dilakukan oleh oknum Wakil Dekan FKIP UMS. Terduga pelaku dicopot dari jabatan struktural dan posisi dosen, namun dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun.
“Terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan atau dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum staff edukatif UMS yang telah selesai di investigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS maka Rektor UMS memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/4/2024 dan SK Rektor Nomor 180/4/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen. Terkait kasus kedua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural dan diberhentikan sebagai dosen dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun” ungkap Prof EM Sutrisna, wakil Rektor IV Bidang SDM UMS.
Selain saksi kepada terduga pelaku, UMS juga memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban. Mereka juga menjamin korban mendapat perlakuan adil dalam menyelesaikan studinya.
Rizki Budi Pratama
RBTV