Sekda kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menyampaikan dalam penegakan perda, tentang pengelolaan sampah dapat dilakukan dengan dua cara yakni dengan yustisi yang menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, ataupun dengan non yustisi yang berupa himbauan atau teguran. Dengan kegiatan ini nantinya para personel satpol-pp dapat mengetahui tentang bagaimana menegakkan peraturan tentang pengelolaan sampah.

“Sifatnya ada yang yustisi dan non yustisi, maka saya katakan agar yustisi maupun non yustisi berjalan dengan baik maka seluruh aparat kita khususnya di satpol pp itu harus memahami setidaknya kontekstual regulasinya tetapi substansi dari programnya, sehingga oleh karnanya hari ini adalah bagian dari cara kita untuk mengisi agar teman teman yang ada di aspek penegakan baik di yustisi maupun non yustisi itu mengerti dengan sesungguhnya apa yang terjadi didalam program pengelolaan sampah di kota Yogyakarta.” ungkap Aman Yuriadijaya, Sekda Kota Yogyakarta.

Sementara kepala satpol pp kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat dalam beberapa waktu terakhir, operasi yustisi yang digelar hanya sebatas pemanggilan ke mako satpol pp untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Operasi yustisi sampai ke sidang tipiring merupakan langkah terakhir ketika efek jera itu tidak kunjung muncul.

“Iya, jadi selama ini kami sudah melaksanakan kegiatan operasi non yustisi kepada masyarakat pembuang sampah di titik titik liar yang sudah tersebar di wilayah kota Yogyakarta baik penjagaan, penghalauan maupun operasi yustisi tapi tidak kita bawa sampai ke taraf sidang di pengadilan, yang kita lakukan selama ini untuk operasi yustisinya cukup bawa ke kemanten atau kita panggil ke satpol pp untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan nya.” ungkap Octo Noor Arafat, Kepala Satpol PP.

__

Rina Maulita RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *