Yogyakarta – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan delapan orang tersangka sindikat jaringan peredaran obat-obatan berbahaya ilegal jenis psikotropika. Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah berbeda, termasuk Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Masing-masing tersangka memiliki inisial V.D.N, S.W.A, M.R.K, R.N.A, D.J, S.W.T, D.N.C, dan M.I. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4,5 gram ganja kering dan 26 ribuan butir obat berbahaya ilegal dan psikotropika.
Kasatserse Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan bahwa beberapa dari tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka dikenal sebagai anggota sindikat peredaran obat berbahaya jenis psikotropika yang menjualnya di kalangan pelajar, mahasiswa, dan anak jalanan melalui sistem online dan cash on delivery (C-O-D).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 436 Ayat 2 juncto Pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dihadapkan pada Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Agung RBTV
Editor: Ghulama Rashif Faza