Dyc tertangkap oleh personel satresnarkoba Kulon Progo, akibat pengembangan kasus yang terjadi sebelumnya di kalurahan Karangsewu, kapanewon Galur pada kamis 6 juni 2024 lalu. Kasus narkoba itu bermula saat tersangka lain yaitu DP kedapatan memiliki serbuk kristal yang di duga jenis sabu-sabu.
Penyelidikan satresnarkoba polres Kulon Progo atas DP menunjukan ia menerima paket di duga sabu dari orang yang tak di kenal. Kasi humas polres Kulon Progo AKP Triatmi Noviartuti menjelaskan pengembangan keterangan tersebut mengarah pada seseorang yang patut di curigai.
“berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, di dapatkan paket kristal yang di duga sabu-sabu yang di terima dari seseorang yang tidak di kenal. Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut”. Ujar AKP Triatmi Noviartuti, kasi humas polres Kulon Progo.
Novi menerangkan dyc mengambil paket narkoba itu dari Jawa Tengah. Akibatnya dyc di sangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Penangkapan lurah Hargomulyo itu di benarkan salah satu pamong kalurahan tersebut. Kepala urusan umum dan perencanaan kalurahan Hargomulyo Amin Nugroho menjelaskan dyc tak bertugas sejak selasa.
“sangat prihatin dengan apa yang menimpa pak Lurah kami. Kami juga memohon kepada penegak hukum, di jalani dengan sebaik mungkin. Bagaimana pun nanti hasilnya kami tetap menghormati, dan kami juga akan tetap berkoordinasi”. Ujar Amin Nugroho, kepala urusan umum dan perencanaan kalurahan Hargomulyo.
Bagas, RBTV.