Polisi pada akhirnya menetapkan dua tersangka terkait kasus pembacokan terhadap seorang driver ojek online (ojol) di Bantul.

Setelah melalui gelar perkara, Polres Bantul menetapkan dua tersangka untuk kasus pembacokan yang terjadi pada Minggu 2 Juni 2024. Di jalan pemuda Dusun Teruman Kabupaten Bantul.

IPDA Agus Rudationo Kaur BIN OPS, Reskrim Polres Bantul menjelaskan. Kedua tersangka sama-sama masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar di jenjang sekolah menengah kejuruan. Salah satu tersangka berperan sebagai joki sepeda motor sedangkan satunya sebagai eksekutor.

Dua tersangka merupakan bagian dari 12 orang saksi yang diperiksa sebelumnya. Kedua tersangka dititipkan di balai perlindungan dan rehabilitasi sosial remaja, di Kabupaten Sleman. Pelaku di sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk peran yang lain masih kita dalami, karena dari kesaksian masing-masing hanya dia itu melakukan pengejaran. Tapi perbuatan untuk melakukan kekerasanya belum tampak. Yang jelas melakukan kekerasan itu, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Karena ini ada banyak saksi dari rombongan. Tapi yang paling menguatkan itu, semuanya mengetahui ketika tersangka pembacokan celurit ke punggung korban. Karena posisi pelaku, satu di depan, yang lainnya di belakang,” ujar IPDA Agus Rudationo, KBO Reskrim Polres Bantul.

Sebelumnya diberitakan, seorang driver ojek online (ojol) menjadi korban pembacokan di Teruman, Bantul, Minggu, 2 Juni dini hari. Korban lalu menyelamatkan diri ke rumah sakit dengan kondisi celurit masih tertancap di bahunya.

Polisi kemudian memburu para pelaku yang membacok ojol itu. Salah satunya dengan memeriksa rekaman kamera pengawas CCTV.

Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *